Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023
Gambar
Sekolah Lima Hari, Efektifkah? بسم الله الرحمن الرحيم " Satu peluru hanya mampu menembus satu kepala, tetapi satu tulisan bisa menembus ribuan dan bahkan jutaan kepala" _  Sayyid Qutb Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Salam sehat dan bahagia untuk sahabat Pejaya. Dengan dikeluarkan dan ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 12 April 2023, yang memuat beberapa keputusan diantaranya : Pasal 2 Menjelaskan Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi: a. Instansi Pusat; dan b. lnstansi Daerah. Pasal 3 Menjelaskan Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari kerja yang dimaksud adalah hari senin, selasa, rabu, kamis dan jumat. Pasal 4; menjelaskan tentang jam kerja instans...