Sekolah Lima Hari, Efektifkah?
بسم الله الرحمن الرحيم
" Satu peluru hanya mampu menembus satu kepala, tetapi satu tulisan bisa menembus ribuan dan bahkan jutaan kepala" _ Sayyid Qutb
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Salam sehat dan bahagia untuk sahabat Pejaya.
Dengan dikeluarkan dan ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 12 April 2023, yang memuat beberapa keputusan diantaranya :
Pasal 2
Menjelaskan Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:
a. Instansi Pusat; dan
b. lnstansi Daerah.
Pasal 3
Menjelaskan Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari kerja yang dimaksud adalah hari senin, selasa, rabu, kamis dan jumat.
Pasal 4; menjelaskan tentang jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit yang dimulai dari pukul 07.30 waktu setempat (WIB/WITA/WIT), untuk bulan Ramadhan sebanyak 32 jam yang dimulai pukul 08.00.
Pasal 4; menjelaskan tentang jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit yang dimulai dari pukul 07.30 waktu setempat (WIB/WITA/WIT), untuk bulan Ramadhan sebanyak 32 jam yang dimulai pukul 08.00.
Pasal 11
Menjelaskan Perauran Presiden ini tidak berlaku bagi :
a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Untuk lebih jelasnya , dapat disimak pada tautan berikut :
https://drive.google.com/file/d/1-88z4EV4ZK169KuY3q2chKqS-_UleUjb/view?usp=sharing
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, akankah di sekolah akan berlaku masuk selama lima hari ? Apakah akan efektif ? Entahlah sahabat Pejaya, kita tunggu saja ...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanmaat...
Salam Literasi.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar